Minggu, 06 Maret 2011

Hukum Mendoakan Non Muslim






Pertanyaan:
Assalamu'alaikum wr. wb. Saya mau bertanya kalau orang Muslim boleh mendoakan orang non-Muslim? Kalau ada teman atau saudara yang non-Muslim, dan dia sakit, bolehkah kita mendoakan supaya Allah memberikan kesehatan dan penyembuhan? Kalau memang boleh, apakah juga boleh mendoakan untuk semua perkara lain yang bersifat duniawi? Saya sudah cari informasi di internet, dan dapat penjelasan bahwa:
1. Tidak boleh didoakan kalau mereka sudah wafat.
2. Tidak boleh didoakan agar Allah mengampuni dosanya dan diharapkan mereka akan masuk sorga (dalam kondisi mereka masih hidup, ataupun sudah wafat).
3. Selain itu, tidak ada larangan untuk mendoakan mereka, alias hukumnya boleh (karena tidak ada dalil yang melarang). Jadi, boleh didoakan supaya sehat, dapat rezeki, dapat kemudahan dalam semua usahanya, menjadi orang pintar, sukses, dapat jodoh, dapat anak, dan sebagainya.
4. Doa yang paling baik dan tepat adalah mendoakan mereka agar Allah memberikan hidayah, tetapi doa umum yang bersifat duniawi masih boleh juga. Apakah itu sudah benar? Mohon penjelasannya kalau kurang tepat. Selanjutnya, kalau itu sudah benar, saya juga mau bertanya apakah juga boleh baca Al Fatihah atau baca Surah Yaasin untuk orang non-Muslim (supaya diberikan penyembuhan dari penyakit, kemudahan, dapat anak?) Kalau tidak boleh, atau kurang tepat, mohon jelaskan bedanya antara mendoakan saja dengan menggunakan kata-kata umum dan membaca Al Fatihah/Yaasin(sekaligus dengan doanya).
Terima kasih, Wassalamu'alaikum wr. wb.

Jawaban:
Assalamu’alaikum Wr. Wb. Para ulama sepakat bahwa mendoakan non-muslim agar mereka mendapatkan ampunan, agar masuk ke dalam sorga, serta doa-doa lain yang bersifat ukhrawi adalah dilarang (Lihat QS at-Taubah: 114). Yang boleh adalah mendoakan agar mereka mendapatkan hidayah atau petunjuk sebagaimana hal ini dicontohkan oleh Rasul SAW. ketika berdoa agar salah satu dari dua Umar masuk ke dalam Islam serta memperjuangkan agama ini, dimana doa ini dikabulkan dengan masuk Islamnya Umar ibn al-Khattab ra. Juga doa beliau untuk ibunda Abu Hurayrah ra.
Sementara doa meminta kesembuhan, kesehatan, kelapangan, dan sebagainya juga diperbolehkan, apalagi jika dengan itu diharapkan mereka tertarik kepada Islam. Hal ini pernah dilakukan sahabat misalnya kepada pimpinan kaum yang terkena bisa ular. Sahabat tadi membacakan surat al-fatihah dan ternyata dengan ijin Alah SWT sembuh. Ini sekaligus menunjukkan bahwa membaca al-fatihah atau yang lainnya sebagai doa adalah boleh.
Wallahu a'lam bish-Shawab. Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Tidak ada komentar: