Tampilkan postingan dengan label Tanya Jawab. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tanya Jawab. Tampilkan semua postingan

Minggu, 06 Maret 2011

Perempuan Dunia Pun Bisa Lebih Baik dari Bidadari Surga

   
ILUSTRASI. (foto: chinadaily.com.cn)

Surga adalah hak asasi atas muslim yang beriman dan beramal shalih. Surga dipersembahkan khusus bagi hambaNya yang taat, baik dari kaum pria maupun Wanita. Begitu pula dengan seorang wanita jika ia berniat untuk berhijrah menjadi seorang mukminah sejati. Perlombaan untuk menjadi lebih baik dibandingkan dengan makhluk Allah lainnya adalah hak asasinya sebagai seorang hamba. Dengan melihat karakteristik sang bidadari, seharusnyalah hal tersebut menjadi cermin bagi setiap wanita dunia. Bidadari adalah makhluk yang tercipta mirip dengan bangsamu, wahai wanita, tapi ketahuilah engkau bisa lebih baik dan lebih mulia darinya, Insya Allah. Ingatlah firman Allah dalam surat At-Tiin ayat 4, "Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk sebaik-baiknya. "

Maka dari itu, berusahalah, berlombalah, dan bersegeralah dalam ketaatan kepada Allah SWT agar engkau lebih anggun daripadanya. Di antara jalan yang dapat ditempuh adalah MENJAGA KESUCIAN. Jagalah permatamu, wahai mukminah, janganlah kau umbar dan kau jual dengan harga yang murah, apalagi harga itu adalah harga duniawi yang kotor.

Milikilah rasa penuh cinta. Tumbuhkanlah cinta itu hanya kepada Allah serta mempersiapkan cintamu itu untuk seorang laki-laki yang akan menjadi suamimu atau telah sah menjadi suamimu. Janganlah terjerat dan terperangkap dengan rayuan gombal dan cinta buta, sebab hal itu hanya akan menggoreskan luka di hatimu.

Jagalah dan tundukkanlah pandanganmu, karena wanita dunia yang menyakiti suaminya dengan memandang pria lain (sekalipun terpaksa), merupakan wanita yang memiliki kekurangan dan kehinaan dalam dirinya. Maka pantaslah jika suaminya (yang shaleh) akan direbut oleh para bidadari surgawi. (Tito)

Referensi :
1. Ukhti Al-Muslimah Sabiiluki ilal Jannah. Karya Itisham Ahmad Sharraf,
Daar Al-I'tisham.
Lanjut Bacanya - Perempuan Dunia Pun Bisa Lebih Baik dari Bidadari Surga

Hukum Memajang Patung


Assalamualaikum.
Pak ustadz saya mau menanyakan hukum nya memajangkan patung ataupun action figure super hero di ruang tamu. Terima kasih atas penjelasannya pak.
Wassalam.

Assalamu alaikum wr.wb.
Pada dasarnya Islam mencintai keindahan. Karena itu tidak mengapa seorang muslim menghias rumahnya dengan berbagai dekorasi yang akan membuatnya tampak indah dan nyaman dipandang mata. Namun Islam juga memberikan batasan agar dekorasi dan perhiasan yang dipasang tidak berlebihan, tidak menjadi simbol kemewahan dan kesombongan, serta tidak merusak nilai-nilai tauhid.
Dari sini Islam melarang pemasangan atau pemajangan patung di dalam rumah. Keberadaan patung di dalam rumah menjadi sebab larinya malaikat dari rumah. Rasulullah saw bersabda, "Malaikat tidak masuk ke dalam rumah yang berisi patung." (HR Bukhari dan Muslim).
Maksud malaikat di atas adalah malaikat pembawa rahmat; bukan malaikat maut dan malaikat pencatat amal. Para ulama berkata bahwa malaikat pembawa rahmat tidak masuk ke dalam rumah yang berisi patung lantaran pemiliknya menyerupai sikap orang kafir di mana mereka mengagungkan gambar dan patung tersebut.
Namun demikian, jika patung tersebut tidak diagungkan dan tidak dimaksudkan sebagai simbol kemewahan, maka sebagian ulama memperbolehkan. Misalnya adalah patung yang dijadikan mainan oleh anak-anak seperti boneka. Sayyidah Aisyah ra berkata, "Waktu itu saya bermain boneka di samping Rasulullah saw. Teman-temanku datang dengan sembunyi-sembunyi karena takut kepada beliau. Lalu beliau berbisik agar mereka datang. Maka, mereka pun datang untuk bermain bersamaku." (HR Bukhari dan Muslim).
al-Qadhi Iyadh berkata, "Bermain boneka bagi anak-anak perempuan mendapat keringanan hukum." Dalam hal ini yang semisal dengan permainan anak-anak itu adalah patung kue yang tidak lama kemudian dimakan. Demikian pandangan Yusuf al-Qardhawi.
Jadi, pada dasarnya patung secara umum dilarang untuk dibuat, perjual belikan, dan dipajang di rumah. Terkecuali yang berupa mainan atau boneka.
wallahu a'lam bish-shawab.
Wassalamu alaikum wr.wb.
Lanjut Bacanya - Hukum Memajang Patung

Hukum Mendoakan Non Muslim






Pertanyaan:
Assalamu'alaikum wr. wb. Saya mau bertanya kalau orang Muslim boleh mendoakan orang non-Muslim? Kalau ada teman atau saudara yang non-Muslim, dan dia sakit, bolehkah kita mendoakan supaya Allah memberikan kesehatan dan penyembuhan? Kalau memang boleh, apakah juga boleh mendoakan untuk semua perkara lain yang bersifat duniawi? Saya sudah cari informasi di internet, dan dapat penjelasan bahwa:
1. Tidak boleh didoakan kalau mereka sudah wafat.
2. Tidak boleh didoakan agar Allah mengampuni dosanya dan diharapkan mereka akan masuk sorga (dalam kondisi mereka masih hidup, ataupun sudah wafat).
3. Selain itu, tidak ada larangan untuk mendoakan mereka, alias hukumnya boleh (karena tidak ada dalil yang melarang). Jadi, boleh didoakan supaya sehat, dapat rezeki, dapat kemudahan dalam semua usahanya, menjadi orang pintar, sukses, dapat jodoh, dapat anak, dan sebagainya.
4. Doa yang paling baik dan tepat adalah mendoakan mereka agar Allah memberikan hidayah, tetapi doa umum yang bersifat duniawi masih boleh juga. Apakah itu sudah benar? Mohon penjelasannya kalau kurang tepat. Selanjutnya, kalau itu sudah benar, saya juga mau bertanya apakah juga boleh baca Al Fatihah atau baca Surah Yaasin untuk orang non-Muslim (supaya diberikan penyembuhan dari penyakit, kemudahan, dapat anak?) Kalau tidak boleh, atau kurang tepat, mohon jelaskan bedanya antara mendoakan saja dengan menggunakan kata-kata umum dan membaca Al Fatihah/Yaasin(sekaligus dengan doanya).
Terima kasih, Wassalamu'alaikum wr. wb.

Jawaban:
Assalamu’alaikum Wr. Wb. Para ulama sepakat bahwa mendoakan non-muslim agar mereka mendapatkan ampunan, agar masuk ke dalam sorga, serta doa-doa lain yang bersifat ukhrawi adalah dilarang (Lihat QS at-Taubah: 114). Yang boleh adalah mendoakan agar mereka mendapatkan hidayah atau petunjuk sebagaimana hal ini dicontohkan oleh Rasul SAW. ketika berdoa agar salah satu dari dua Umar masuk ke dalam Islam serta memperjuangkan agama ini, dimana doa ini dikabulkan dengan masuk Islamnya Umar ibn al-Khattab ra. Juga doa beliau untuk ibunda Abu Hurayrah ra.
Sementara doa meminta kesembuhan, kesehatan, kelapangan, dan sebagainya juga diperbolehkan, apalagi jika dengan itu diharapkan mereka tertarik kepada Islam. Hal ini pernah dilakukan sahabat misalnya kepada pimpinan kaum yang terkena bisa ular. Sahabat tadi membacakan surat al-fatihah dan ternyata dengan ijin Alah SWT sembuh. Ini sekaligus menunjukkan bahwa membaca al-fatihah atau yang lainnya sebagai doa adalah boleh.
Wallahu a'lam bish-Shawab. Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Lanjut Bacanya - Hukum Mendoakan Non Muslim